Tak Tertib Perizinan, 16 Pedagang Daging di Jogja Jalani Pembinaan
YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 pedagang daging di empat pasar tradisional Kota Yogyakarta menjalani pembinaan di tempat. Mereka diketahui tidak tertib perizinan.
Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP Kota Yogyakarta menggelar operasi gabungan pada Jumat ( 24/12/2021).
"Dari kegiatan operasi ini, temuan di lapangan justru pada ketertiban dan kelengkapan surat perizinan yang harus dipenuhi pedagang untuk penjualan daging. Sedangkan daging gelonggongan sudah tidak ditemukan," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid di Yogyakarta, Jumat (24/12/2021).
Sejumlah perizinan yang harus dipenuhi pedagang daging di antaranya surat her keuring dan surat kesehatan hewan dari daerah asal untuk memastikan mutu dan kualitas serta keamanan daging yang akan dijual.
Selain melakukan pembinaan di tempat, terdapat lima pedagang daging lain yang harus memenuhi pemanggilan khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
"Panggilan ini masih terkait dengan perizinan penjualan daging. Dimungkinkan karena ada unsur kesengajaan dan ada tindakan berulang maka harus dilakukan tindakan lebih tegas," katanya.
Dalam pengawasan di empat pasar tradisional yaitu di Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede, petugas juga meminta pedagang untuk selalu memperhatikan higienitas dan sanitasi tempat berjualan sehingga mutu dan kualitas daging yang dijual tetap terjamin.
"Pengawasan dan penertiban ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan mutu dan keamanan pangan di Yogyakarta tetap terjaga," katanya.
Editor: Ainun Najib