get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Malioboro Jogja yang Nyaman dan Terjangkau

Banyak Pengunjung Malioboro Merokok Sembarangan, Satpol PP Diturunkan Tegakkan Perda KTR

Kamis, 03 November 2022 - 21:27:00 WIB
Banyak Pengunjung Malioboro Merokok Sembarangan, Satpol PP Diturunkan Tegakkan Perda KTR
Satpol PP akan diturunkan di kawasan Malioboro untuk menertibkan perokok sembarangan. (foto: doc/Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id -  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di kawasan Malioboro, karena masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Penertiban ini akan mengutamakan pembinaan dari pada pemberian sanksi dan denda.  

“Kami akan lakukan penegakan Perda KTR dengan lebih fokus pada pembinaan dan imbauan yang sifatnya edukasi kepada masyarakat,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Jika ditemukan pelanggar, kata Hery nantinya petugas akan memberikan peringatan. Mereka belum akan melakukan penerapan sanksi ataupun denda. Meskipun dalam praktik di lapangan banyak pengunjung Malioboro masih merokok sembarangan. Sebenarnya di sepanjang Jalan Malioboro sudah disiapkan titik atau lokasi untuk merokok. Namun pengunjung  

“Sejauh ini, kami masih menerapkan upaya nonyustisi karena untuk penegakan sanksi yustisi cukup berat,” katanya.

Pelanggar Perda KTR bisa dikenai dengan sanksi denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan. Petugas lebih mengutamakan upaya edukasi dan meminta pelanggar untuk mematikan rokok dan membuang dnegan benar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut