Bareskrim Lakukan Profiling dan Ajukan Pemblokiran Akun Twitter Penghina Ibu Negara
Reinhard menjelaskan, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pihak yang membuat laporan tersebut harus pihak yang merasa dirugikan. Artinya yang harus membuat laporan langsung ke polisi adalah Ibu Iriana Jokowi apabila merasa dirugikan.
"Pasal 27 ayat (3) itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan," kata Reinhard.
Untuk diketahui unggahan akun Twitter @koprofilJati menampilkan foto Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dengan caption yang tidak etis.
Postingan itu segera ramai diserbu warganet termasuk dua putra presiden juga ikut bereaksi atas unggahan ini. Akun @koprofilJati diduga milik warga Kasihan, Bantul yang bernama Kharisma Jati. Dia disebut-sebut sebagai seorang komikus. Pemilik akun ini sudah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi.
Editor: Ainun Najib