get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur Usai Serang Polisi Gunakan Kapak, Residivis Narkoba Ditangkap di Tempat Kos Cirebon

Baru Keluar Penjara, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Kembali Ditangkap Polisi

Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:17:00 WIB
Baru Keluar Penjara, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Kembali Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Klaten. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Dua pencuri spesialis rumah kosong ditangkap Tim Resmob Polres Klaten. Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. 

“Kami amankan dua pelaku spesialis rumah kosong yang telah meresahkan warga,” kata  Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Jumat (1/10/2021). 

Dua pelaku yang diamankan, BE (35) warga Gedongan, Baki Sukoharjo dan Har (52) warga Jatinom, Klaten. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain yang menjadi komplotan dalam kasus pencurian dengan pemberatan. 

Kedua pelaku tertangkap setelah aksinya membobol sebuah ruko di Kebonan, Ngawen, Klaten terekam CCTV. Dalam rekaman itu para pelaku beraksi membobol toko yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Mereka membawa kabur sejumlah barang elektronik dari dalam toko. 

Polisi yang mendapatkan laporan, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku teridentifikasi dan ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Mereka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dalam perkara yang sama,” katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya linggis, handphone, obeng untuk mencongkel gembok dan rolling door.  

Sementara itu pelaku BE mengaku terpaksa mencuri karena terbentur ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan pasti sehingga nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  

“Saya tidak punya pekerjaan jadi terpaksa mencuri,” ujarnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, sangat mungkin ada beberapa TKP lain di Klaten. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut