get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Perselingkuhan ASN di Gunungkidul, Istri Laporkan Suami Nikah Siri dengan Rekan Kerja

Bawa Mobil Dinas saat Kampanye Prabowo, Caleg Gerindra Divonis 2 Bulan

Rabu, 06 Februari 2019 - 16:56:00 WIB
Bawa Mobil Dinas saat Kampanye Prabowo, Caleg Gerindra Divonis 2 Bulan
Suasana persidangan saat majelis hakim membacakan vonis bagi wakil ketua DPRD Gunungkidul di PN Sleman, Rabu (6/2/2019). (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua bulan bagi terpidana Ngadiyono di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (6/2/2019). Wakil Ketua DPRD Gunungkidul yang juga maju sebagai caleg dari Partai Gerindra ini dinyatakan bersalah karena melanggar aturan pemilu.

Pantauan iNews di persidangan, terpidana Ngadiyono tampak tegar menerima vonis yang dibacakan majelis hakim. Dia dianggap bersalah dan meyakinkan melanggar aturan Pemilu saat menggunakan mobil dinas DPRD untuk menghadiri kampanye Capres Prabowo Subianto di salah satu hotel di Kota Sleman, 28 November 2018 silam.

“Mengadili, menyatakan terpidana Ngadiyono sebagai peserta dan atau tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas Negara. Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Ngadiyono dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” ucap Hakim Suparna, saat membacakan putusan di PN Sleman, Rabu (6/2/2019).

Selain pidana penjara, Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul itu juga diwajibkan membayar denda Rp7,5 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, terpidana melalui kuasa hukumnya menerima putusan hakim.

“Klien menerima vonis hakim. Memang diakuinya bersalah karena membawa mobil dinas saat acara kampanye namun itu tidak disengaja,” ujar kuasa hukum Ngadiyono, Asman Semendawai.

Sementara Bawaslu DIY mengaku memnghormati putusan hakim dan kasus ini  membuktikan jika pihaknya tidak main-main terkait pelanggaran pemilu. Bawaslu akan menindak tegas caleg atau parpol yang melakukan pelanggaran pemilu sekecil apapun.

“Tentu kami berharap hasil ini menjadi pembelajaran bagi parpol dan caleg maupun pejabat publik untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampaye karena akan berakibat hukum,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayau Werdiningsih.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut