get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Karyawan Rental Mobil di Bantul Ditemukan Tewas dalam Kamar

Bawa Pistol dan Ngaku Jenderal, Pengusaha Ditangkap Polisi di Bantul

Selasa, 12 Februari 2019 - 15:33:00 WIB
Bawa Pistol dan Ngaku Jenderal, Pengusaha Ditangkap Polisi di Bantul
Polres Bantul saat ekspose kasus polisi gadungan yang mendatangi polsek dan Mako Polda DIY. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

BANTUL, iNews.id – Seorang pengusaha asal Jakarta berinisial JAT (53) ditangkap Satreskrim Polres Bantul. Dia kedapatan memiliki senjata api (senpi) atau pistol jenis glock-19 dan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), yang sedang melakukan supervise di wilayah DIY.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat JAT mendatangi sejumlah Polsek di Bantul dan Mako Brimob Polda DIY di Gondowulung. Melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, selanjutnya dilakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di Jalan Sudirman. Ketika diamankan, petugas menemukan senjata api diduga illegal dan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu

“JAT merupakan pengusaha yang sedang berlibur di Yogyakarta,” ujar Rudi dalam pers rilis di Mapolres Bantul, Selasa (12/02/2019).

Hasil pemeriksaan sementara, dari tangannya petugas menyita KTA Polri palsu dengan pangkat bintang dua atau Irjen. Petugas juga menemukan senjata api jenis Glock 19 gen 4 berikut 12 butir amunisi.

Selain itu juga ada surat ijin memegang senpi atas namanya untuk jenis glock 19 kaliber 9 mm dan jenis HS caliber 9 mm. Petugas selanjutnta menyita sebuah lencana warna hitam yang bertuliskan Badan Intelijen Negara (BIN) RI dan satu buah holster warna hitam serta ponsel.

“Kami masih lakukan penyelidikan dengan memeriksa intensif yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya korban dari aksi tersangka. Kasusnya juga sedang dalam pendalaman untuk mengungkap motifnya.

Atas kepemilikan senjata api diduga illegal, JAT dijerat dengan Pasal 1 ayat 91 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki menguasai dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak berwenang. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut