get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Kulonprogo Terbaik untuk Menghindari Macet Total di Musim Liburan

Bawaslu DIY Ajak Warga Kulonprogo Cegah dan Berantas Politik Uang

Minggu, 24 Maret 2019 - 18:22:00 WIB
Bawaslu DIY Ajak Warga Kulonprogo Cegah dan Berantas Politik Uang
Anggota Bawaslu DIY dan perwakilan lima desa di Kulonprogo membacakan deklarasi desa antipolitik uang. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sri Rahayu Werdiningsih mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan money politics menjelang Pemilu dan Pilpres 2019. Ibarat kanker, praktik bagi-bagi uang akan merusak semua sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Money politics itu kanker demokrasi yang bisa merusak semuanya. Harus ada peran dari masyarakat mencekal untuk menolak politik uang,” kata Werdianingsih, dalam deklarasi lima desa di Kabupaten Kulonprogo di halaman Balai Desa Temon Kulon, Temon Kulonprogo, Minggu (24/3/2019).

Menurut Werdiningsih, Bawaslu akan menindak tegas pelanggaran politik uang ini. Tercatat sudah ada satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diproses hukum di Kabupaten Bantul dengan pidana percobaan penjara. Saat itu, ada tim kampanye calon DPD yang terbukti membagikan doorprize kepada peserta kampanye.

Untuk mencegah politik uang ini, kata dia, sudah ada 36 desa se-DIY yang mendeklarasikan sebagai desa antipolitik uang. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah karena targetnya setiap kecamatan ada satu desa antipolitik uang.

Dia mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi adalah minimya saksi dan alat bukti. Masyarakat masih enggan melaporkan ketika ada praktik politik uang. Sementara keberadaan lembaga pengawasan sangat terbatas.

“Ketika nanti masyarakat gerak bersama untuk tolak pemberian barang atau uang, ini akan efektif,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DIY ini.

Di Kulonprogo, desa yang telah mendeklarasikan diri sebagai desa anti politik uang sebanyak lima desa, antara lain Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon; Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih; Desa Wahyuharjo Kecamatan Lendah; Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo dan Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan. Sebelumnya telah dilakukan deklarasi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap.

Kepala Desa Temon Kulon, Arif Sasongko Putro memiliki harapan besar seiring pendeklarasian desanya sebagai desa antipolitik uang.

Menurut Arif, lewat deklarasi ini bisa memicu dan memacu desa lain untuk melakukan hal serupa. “Agar tercapai desa yang bersih sehingga, masyarakat bisa benar-benar memilih wakil rakyat yang berkualitas,” tutur Arif. 

Sampai saat ini, kata dia, belum menemukan adanya praktik politik uang di Desa Temon Kulon. Meski begitu untuk mencegah timbulnya praktik tersebut, pemerintah desa bersama panitia pemilu tingkat desa mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami juga dibantu KKN khusus dari UMY, untuk sosialisasi tersebut,” tandasnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut