Bawaslu DIY Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 17 TPS

YOGYAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rekomendasi tersebut karena Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib mengatakan, jumlah TPS yang perlu dilakukan PSU terus bertambah.
Sebelumnya, kata dia hanya 16 TPS yang meliputi 10 Kabupaten Sleman, 4 di Kabupaten Bantul dan 2 di kota Yogyakarta. Dalam perkembangannya, lanjut dia jumlahnya berubah.
"Sleman nambah 1, Bantul nambah 1 namun Kota Yogyakarta kurang 1," ujar Najib di kantornya, Senin (19/2/2024).
Dia menjelaskan, untuk Sleman berubah menjadi 11 TPS, sementara Bantul 5 TPS dan Kota Yogyakarta yang awalnya 2 TPS ternyata setelah ditelusuri dua TPS itu sama lokasinya di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sehingga jumlahnya berkurang menjadi 1 TPS.
Pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada PPS atau PPK. Bawaslu memberi waktu sehari untuk PPS atau PPK membuat keputusan melalui KPU apakah mereka bakal menindaklanjuti atau tidak terkait saran perbaikan itu.
Menurutnya, jika dalam satu hari ini tidak ada putusan berkaitan dengan keberlanjutan saran perbaikan Bawaslu, maka Bawaslu akan menanganinya dengan lanjutan penanganan pelanggaran.
"Tapi tadi malam kami sudah koordinasi dengan KPU DIY, saya menganggap prinsipnya KPU DIY ini kooperatif dengan saran perbaikan kita. Kemungkinan semuanya akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan PSU," katanya.
Editor: Kurnia Illahi