Bawaslu DIY Temukan Data Parpol Tidak Sinkron hingga Keanggotan Ganda
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan hingga 6 September 2022, tercatat sebanyak 25 warga Yogyakarta yang mengadu karena merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol dalam Sipol.
"Dalam aduan masyarakat tersebut, mereka mengaku telah dicatut data diri sebagai anggota partai politik. Para pengadu mengaku tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota parpol, namun dalam Sipol terdata sebagai anggota," kata dia.
Merespon aduan itu, kata dia, Bawaslu DIY akan menyampaikan kepada warga yang dicatut namanya untuk mengisi formulir keberatan yang disediakan KPU.
"Membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik, dan menyampaikan data tersebut kepada Bawaslu RI agar disampaikan kepada KPU RI," kata dia.
Editor: Ainun Najib