get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Bawaslu Kota Jogja: Panwascam Miliki Kewenangan Selesaikan Sengketa Cepat

Sabtu, 24 September 2022 - 13:16:00 WIB
 Bawaslu Kota Jogja: Panwascam Miliki Kewenangan Selesaikan Sengketa Cepat
Bawaslu Kota Yogyakarta menyebut Panwascam pada Pemilu 2024 mendatang miliki kewenangan lebih luas. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menyebut panitia pengawas kecamatan (panwascam) pada Pemilu 2024 mendatang miliki kewenangan lebih luas. Salah satunya mereka dapat menyelesaikan sengketa secara cepat.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan pada pemilu sebelumnya, tugas panitia pengawas kecamatan lebih pada pengawasan.

"Tetapi pada Pemilu 2024, ada tambahan kewenangan yaitu menyelesaikan sengketa secara cepat," kata Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Agus, dengan memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa secara cepat tersebut, anggota panwascam diharapkan mampu meningkatkan kualitas tahapan atau proses pemilu sehingga persoalan terkait dugaan pelanggaran dapat diselesaikan sejak tingkat bawah.

Salah satu contoh kasus yang bisa diselesaikan, lanjutnya, ialah soal perebutan lokasi strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) antarpartai politik atau calon anggota legislatif (caleg).

"Kondisi ini seringkali terjadi di Kota Yogyakarta di masa-masa pemilihan umum, bahkan sempat ada kasus yang hampir menimbulkan bentrokan antarpendukung. Jika bisa diselesaikan lebih cepat, maka permasalahan diharapkan tidak semakin meluas," jelasnya.

Penyelesaian sengketa secara cepat tersebut dapat dilakukan langsung di lokasi kejadian atau di tempat yang dianggap netral dengan batasan waktu maksimal tiga hari.

Agus mengatakan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat tersebut sudah diterapkan di sejumlah daerah pada Pilkada 2020.

Saat ini, Bawaslu Kota Yogyakarta sedang membuka pendaftaran anggota panwascam hingga Selasa (27/9), dengan kebutuhan tiga personel untuk satu kecamatan.

Syarat menjadi anggota panwascam ialah warga Kota Yogyakarta, berusia 25 tahun, tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu, dan minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Pegawai negeri sipil (PNS) boleh mendaftar asal mendapatkan izin dari atasan langsung. Panwascam akan bertugas sejak November 2022 hingga Januari 2025.

Khusus untuk PNS, apabila nanti lolos seleksi dan ditetapkan menjadi anggota panwascam, maka yang bersangkutan harus mengajukan cuti di luar tanggungan selama bertugas.

Terkait honor, untuk ketua panwascam mendapatkan Rp2,2 juta dan anggota Rp1,9 juta. Besaran honor tersebut meningkat dibandingkan Pemilu 2019 yang sebesar Rp1,9 juta untuk ketua.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut