BBPOM Yogyakarta Awasi Jajanan Anak di Sekolah, Cikbul Dilarang
YOGYAKARTA, iNews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta akan memaksimalkan pengawasan bahan pangan berbahaya dan jajanan anak. Mereka meminta pedagang untuk tidak menggunakan bahan pangan berbahaya.
“Pengawasan sudah rutin dilaksanakan. Biasanya untuk jajanan anak kami cek di kantin sekolah,” kata Ketua BBPOM Yogyakarta Tri Koranti Mustikawati, Kamis (19/1/2023).
Menurut dia, dalam pengawasan ini mereka juga melakukan edukasi dan pembinaan. Biasanya mereka memberikan pemahaman kepada penjual atau pengelola kantin agar memperhatikan keamanan pangan. Tidak kalah penting bagaimana makanan yang dijual juga mengandung nilai gizi.
“Untuk pengawasan di kantin relatif lebih mudah, hanya kesulitan kami untuk pedagang keloling. Butuh kerja sama lintas sektoral,” katanya.
BBPOM juga telah melakukan pengawasan di lapangan terkait makanan yang mengandung nitrogen cair. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Kesehatan menemukan adanya potensi bahaya dalam makanan yang mengandung nitrogen cair atau dikenal dengan ciki ngebul (cikbul).
“Kami sudah minta pedagang tidak menjual makanan dengan nitrogen cair,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, tidak mengeluarkan aturan khusus terkait jajanan yang dijual di kantin sekolah. Namun pengawasan tetap harus dilakukan sebagai bagian perlindungan konsumen.
Editor: Kuntadi Kuntadi