Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal sampai Sex Toys Hasil Sitaan
YOGYAKARTA, iNews.id- Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ribuan barang ilegal yang dilarang peredarannya Indonesia. Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).
Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama periode Desember 2021 hingga September 2022.
Dikutip dari keterangan resmi Bea Cukai Yogyakarta, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya. "Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 358 juta," kata Eko Darmanto, Rabu (14/12/2022).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan mulai dari rokok ilegal sebanyak 127.674 batang dan tembakau seberat 1.950 gram dengan nilai mencapai Rp77 juta lebih. Ada juga minuman beralkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai sebanyak Rp860 liter dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp148 juta.
Selain itu ada juga lebih dari 700 item barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan bea cukai, sehingga dilakukan penyitaan.
Editor: Ainun Najib