Begini Fakta-Fakta Kasus Ferdinand Hutahaean, Nomor 2 Mengaku Mualaf
Selasa, 11 Januari 2022 - 13:57:00 WIB

4. Terancam hukuman 10 tahun penjara
Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Namun Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran. “Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Editor: Ainun Najib