Begini Kata MUI soal Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menggeser libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempersoalkan libur digeser, perubahan tersebut tidak berpengaruh pada waktu perayaan.
"Yang digeser itu bukan tanggal hari keagamaannya tapi adalah hari atau waktu liburnya dari Selasa ke Rabu yang tujuannya adalah untuk menghindari adanya waktu libur yang panjang karena hari Senin menjadi hari kejepit," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (18/6/2021).
Hal berbeda jika menyangkut Hari Raya Idul Adha. Dia menilai waktu hari raya Idul Adha tidak bisa dirubah karena hal tersebut menyangkut waktu ibadah umat Islam.
"Kalau Idul Adha itu kan memang tanggalnya jelas tidak bisa diubah-ubah karena di dalamnya menyangkut masalah ibadah atau ritual keagamaan yang waktu dan tanggalnya sudah ditentukan oleh agama Islam itu sendiri," jelasnya.
Dia menilai langkah pergeseran waktu libur merupakan wewenang pemerintah. Pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal tentang waktu libur termasuk lonjakan Covid-19.
"Kalau menyangkut kapan hari libur keagamaannya itu adalah wewenang pemerintah dengan dasar kapan yang lebih baik dan yang lebih maslahat," katanya.
Diketahui, pemerintah melakukan pergeseran waktu Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi. Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Editor: Ainun Najib