get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial, 1 Perempuan

Begini Kronologi Percobaan Perampasan Motor oleh DC yang Mengaku Anggota Samsat

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:23:00 WIB
Begini Kronologi Percobaan Perampasan Motor oleh DC yang Mengaku Anggota Samsat
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan dan percobaan perampasan sepeda motor oleh dua DC. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

SLEMAN, iNews.id- Polisi masih terus memburu NR (28) oknum debt collector (DC) yang menjadi DPO percobaan perampasan sepeda motor di Ring Road Utara beberapa waktu silam. Sementara IL (22)  diamankan polisi di kamar kos rekannya di Surabaya tanggal 12 Mei 2023 yang lalu.

Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai mereka melakukan penganiayaan dan percobaan perampasan sepeda motor kepada korban SPU (23) tanggal 2 Mei 2023 yang lalu di Ringroad Utara Condongcatur. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial.

Wakil Direktur Direskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, usai kejadian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY dengan membawa dua alat bukti yaitu surat visum dokter serta rekaman video di handphone korban. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

"Dari rekaman handphone korban dan kemudian ada rekaman CCTV kami peroleh identitas pelaku. Setelah kabur kemudian kami amankan IL," ujar dia.

Peristiwa tersebut bermula ketika tanggal 2 Mei 2023 yang lalu, di mana korban SPU yang tinggal di Magelang ingin berwisata ke wilayah Yogyakarta. Dia bersama dengan teman lelakinya bernama H akhirnya berwisata di DIY.

Korban dan rekannya tersebut sempat makan di wilayah Babarsari Sleman. setelah makan mereka kemudian berputar-putar di wilayah Yogyakarta. Setelah puas mereka hendak pulang atau balik ke Magelang.

"Sekitar pukul 11.30 WIB korban bersama rekannya tersebut di perempatan UPN Yogyakarta merasa dibuntuti oleh dua orang yang tidak dikenal," ujarnya.

Ketika tiba di Jalan Ringroad Utara Condongcatur, tiba-tiba para pelaku yaitu NR dan IL menghentikan korban dengan cara memotong atau menghalangi kendaraan yang dipergunakan korban oleh kendaraannya. Setelah menghentikan korban kemudian pelaku NR  yang diketahui di video tersebut menggunakan kaos putih menghampiri korban.

Saat itu NR mengatakan, jika mereka dari Samsat dan kemudian menunjukkan handphone dengan tulisan plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh korban dan rekannya tersebut. Kepada korban NR mengatakan bahwa motor korban tidak terdaftar di website yaitu aplikasi yang ditunjukkan di handphone tersebut.

"NR juga mengatakan motor kamu bermasalah kredit itu penyampaian dari pelaku NR pada korban," tutur dia.

Namun karena korban merasa jika kendaraannya sudah lunas dan tidak ada masalah dengan kendaraannya, maka korban beradu argumen dengan para pelaku sembari merekamnya dengan video. mungkin karena pelaku ini merasa tersudutkan setelah divideokan kemudian pelaku ini memukul korban dan rekan korban yaitu H. "Pukulan itu mengenai pipi korban bagian kiri sebanyak satu kali,"ujarnya. 

Korban kemudian mengajak pelaku  NR dan IL ke kantor Samsat atau kantor Kepolisian untuk mengklarifikasi kebenaran bahwa orang tersebut memang dari Samsat dan informasi-informasi yang disampaikan oleh para pelaku.

Kemudian korban juga merekam perjalanannya antara korban dan para pelaku. Karena pelaku mengetahui bahwa korban ini juga merekam saat perjalanan mereka antara motor pelaku dengan korban maka pelaku berusaha untuk menabrakkan motornya ke motor korban namun tidak bisa. "Serta-merta pelaku merebut handphone tersebut dan menabrakkan secara langsung,"ucapnya.

Korban yang ketakutan kemudian melanjutkan perjalanan ke arah perempatan Condong Catur Sleman dan masih tetap diikuti oleh para pelaku. Namun saat berhenti di lampu merah Simpang Condongcatur pelaku atas nama NR itu turun dari kendaraannya lalu menghampiri korban.

Sambil merekam menggunakan handphone-nya, para pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban menggunakan motor bodong. Selain itu pelaku kemudian juga memukul muka korban. Akibat pukulan tersebut bagian muka korban mengalami luka-luka.  "Korban dan rekannya kemudian menuju ke rumah sakit," kata dia.

Penyidik bakal mengenakan Pasal 351 dan atau pasal 368 KUHP junto pasal 53 KUHP. Dia berharap rekan pelaku IL yaitu NR untuk menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut