Begini Kronologi Roda Citilink Tersangkut Layang-Layang di Bandara Adisutjipto
JAKARTA, iNews.id - Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QZ 1107 dari Jakarta tersangkut layang-layang ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Jogjakarta. Pesawat itu tersangkut layang-layang saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada Jumat (23/10/2020) pukul 16.48 WIB.
General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengatakan, saat itu satu roda pesawat Citilink jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107 tersangkut layang-layang saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada Jumat (23/10/2020) pukul 16.48 WIB.
Pesawat yang berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Jogjakarta pada pukul 16.46 WIB. Pada pukul 16.49 WIB ditemukan adanya layang-layang di roda pesawat.
"Kira-kira areanya di fly over Janti (Sleman) agak ke barat lagi. Ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah," kata Pandu, Sabtu (24/10/2020).
Pandu menambahkan, pilot saat itu sudah melapor jika melihat banyak layang-layang.
"Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana. kemudian sudah dilaporkan ke petugas tower. Tapi sulit dihindari ya karena di situ kan lintasan pesawat," kata dia.
Setelah kejadian itu, menurut dia, tim teknik dari Citilink melakukan pengecekan pada seluruh bagian pesawat dan menyatakan bahwa pesawat masih layak terbang. Pandu berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua.
Atas kejadian tersebut, Agus Pandu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.
“Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka risiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi," katanya.
Pandu melanjutkan, ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara dengan ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto