get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pengobatan, Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Bandung

Bejat, Pria di Sleman Tega Cabuli Anak Tiri selama 4 tahun

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:07:00 WIB
Bejat, Pria di Sleman Tega Cabuli Anak Tiri selama 4 tahun
Polisi menunjukkan tersangka pencabulan HW (48) warga Gamping, Sleman. (foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Sleman HW (48) tega mencabuli anak tirinya. Aksi ini dilakukan warga Gamping, Sleman ini selama empat tahun saat ibu korban sedang bekerja. 

KBO Satreskrim Polresta Sleman KBO Safiudin mengatakan,  HW tega mencabuli anak tirinya sejak usianya 13 tahun hingga kini sudah 16 tahun. Beruntung aksi predator anak ini terhenti setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

"Peristiwa terakhir itu tanggal 23 Januari lalu sekitar pukul 05.30 WiB di Sleman," ungkap dia, di lobi Mapolresta Sleman, Kamis (16/2/2023).

Aksi ini terjadi saat istri pelaku yang juga ibu korban sedang bekerja sehingga tidak ada di rumah. Korban yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh HW dan ditarik untuk berpindah kamar. Di dalam kamar HW itu aksi pancabulan dan persetubuhan terjadi. 

Korban di rumah hanya dengan pelaku dan adiknya yang masih kecil. Sehingga tidak ada yang mengetahui tindakan asusila tersebut.

"Korban takut bercerita karena ada ancaman," ujar dia.

Kasus ini terungkap karena ibu korban curiga dengan cupang di leher korban. Ibunya kemudian menginterogasi korban dan menceritakan kejadian kelam yang dia alami. 

Korban mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut. Tak hanya sekali namun sudah berulang kali terjadi.

Kelakuan ayah tirinya ternyata sudah berlangsung lama, kurang lebih 4 tahun. Sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD, hingga kini berusia 16 tahun. Korban mengaku trauma dan takut jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain. Apalagi kejadian ini dilakukan pelaku setiap pekan hingga tiga kali.

"Korban merasa takut trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri," ujarnya.

Saat ini korban masih berada dalam pendampingan Polres Sleman dan Rifka Annisa Women Crisis Center. HW terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut