get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban

Belasan OTK Aniaya Petugas dan Rusak Fasilitas SPBU di Sleman

Jumat, 08 September 2023 - 15:25:00 WIB
Belasan OTK Aniaya Petugas dan Rusak Fasilitas SPBU di Sleman
Petugas melayani pembelian BBM di SPBU (foto: ilustrasi)

PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan. Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina.

"Ya, karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional," ujarnya.

Pertamina telah meminta seluruh SPBU untuk melaporkan kendaraan yang mencurigakan. Hal ini untuk menghindari  penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap petugas operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya. 

“Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga,” katanya.

Jika terbukti ada SPBU yang melanggar penjualan Biosolar subsidi, Pertamina dapat memberikan sanksi pembinaan. Mulai surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU. 

"Kami berharap ini bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan," ujarnya.

Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi  menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina. 

"Jika masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, silakan melapor," katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut