Beli Solar dengan Jeriken, Peternak Ayam di Gunungkidul Ditangkap Polisi karena Tak Berizin
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Jajaran Satrreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan/perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah atau pengangkutan tanpa ijin. Polisi berhasil mengamankan S (65) warga Dusun Candirejo Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini terjadi pada hari Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul sedang melakukan patroli di SPBU 4455801 atau dikenal dengan SPBU Siyono yang berada di Kapanewon Playen Gunungkidul.
"Kami mendapati ada kendaraan bermotor Mitsubishi L300 dengan nomor polisi R 9150 CB yang mengangkut 10 jeriken yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar," katanya.
Saat ditangkap, pelaku telah mengisi 6 derigen atau sekitar 210 liter. Sedangkan 4 jeriken lainnya belum diisi. Saat itu pelaku juga tidak bisa menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Pelaku beserta kendaraan pengangkut kemudian dibawa ke mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku tidak memiliki izin terkait pengangkutan BBM jenis bio solar.
“Pengangkutan BBM ini dilakukan tanpa ijin usaha pengangkutan," ujarnya.
BBM ini akan dipakai untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali. Tersangka akan dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal hukuman penjaran enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi