Beraksi 11 Kali Begal Payudara di Klaten Ditangkap Polisi
Kamis, 02 Desember 2021 - 15:21:00 WIB
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan tim medis untuk memeriksa kondisi kejiwaanya. Pelaku sebenarnya memiliki istri dan anak yang masih tinggal bersama.
“Selain menangkap pelaku, juga disita sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan beraksi,” katanya.
Pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi