get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Mobil Tabrak Motor di Tolikara, Pengemudi Luka-Luka Diamuk Massa

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polres Gunungkidul Bongkar Jaringan Narkoba

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:22:00 WIB
Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polres Gunungkidul Bongkar Jaringan Narkoba
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengungkap para pelaku pengedar narkoba. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Dari pemeriksaan diketahui pil Alprazolam milik IS salah satu penumpang yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Sedangkan pil Trihexypenidyl milik HDI yang tengah berwisata di Pantai Baron. Petugas kemudian mengamankan HDI dan mengakui barang itu miliknya.

Petugas terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada IS dan HDI. Akhirnya IS mengakui mendapatkan barang itu dari HSY yang ada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara HDI mengaku mendapatkannya dari TPN (22) warga Laweyan, Solo

Mendapatkan informasi ini, petugas mengembangkan kasus di di seputar Surakarta. Petugas akhirnya mengamankan HSY dengan barang bukti 30 pil trihexypenidyil. Sedangkan dari tangan TPN petugas mengamankan 11 paket tembakau gorila dan 19 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah tersangka yang mengedarkan pil posikotropika dan obat-obat yang melanggar ijin edar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut