Berawal Tantangan Berkelahi di Medsos, 7 Remaja Ditangkap Polisi Lakukan Pembacokan

SLEMAN, iNews.id – Tujuh remaja ditangkap Unit Reskrim Polsek Depok Barat Sleman, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Mereka ditangkap usai membacok Ivan Rizwanto (25) tahun warga Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul di depan Mercure Hotel, Jalan Laksda Adisutjipto Sleman pada Rabu (14/7/2021).
Tujuh remaja yang diamankan lima di antaranya masih di bawah umur yakni FT (13), MA (17), AG (15), AB (16) dan MA (17) yang semuanya warga Banguntapan, Bantul. Dua pelaku lainnya MD (19) warga Gedongtengan dan MY (18) warga Danurejan, Yogyakarta. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Depok Barat.
“Ada tujuh pelaku yang diamankan, lima di antaranya masih anak-anak,” kata Kapolsek Depok Barat, Sleman AKP Amin Ruwito.
Kasus ini berawal saat korban mencari musuh untuk berkelahi di media sosial (medsos) dengan mengunggah video di Tik Tok, Selasa (13/7/2021). Pelaku MA yang tersinggung kemudian menantang korban korban berkelahi melalui kolom komentar.
Keduanya kemudian saling tantang menantang di Whatsapp dan epakat bertemu untuk berkelahi di depan Lippo Mall yang ada di Jalan Laksda Adisutjpto, Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (14/7/2021) pukul 03.00 WIB.
Korban bersama teman-temannya pada hari yang ditentukan kemudian mendatangi lokasi tersebut. Namun saat sampai di depan Hotel Mercure Jalan Laksda Adisutjipto, Demangan Baru, Caturtunggal, Depok, Barat sudah ditunggu 10 orang.
“Tanpa banyak berkata-kata, rombongan pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Para pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kosong. Akibatnya korban mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan dan memar pada bagian punggung. Beruntung aksi brutal pelaku berhasil dilerai warga. Satu orang pelaku berinisial MY berhasil diamankan warga di lokasi kejadian.
“Setelah kejadian korban melapor ke Polsek Depok Barat,” katanya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di beberapa lokasi, seperti di Prawirotaman, Yogyakarta dan Banguntapan Bantul.
“Para pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah temanya,” jelasnya.
Selain meringkus pelaku juga menyita barang bukti dua clurit, enam buah pedang, gir sepeda motor bergagang besi, tiga gasper dan empat sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan kedua rombongan itu tidak saling kenal. Motif penganiayaan itu, karena pelaku tersinggung dengan dengan unggahan korban.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi