Berdalih Beri Makan Pekerja Pertamina, Ibu dan 2 Anak di Kulonprogo Ditangkap Tipu Pedagang
Minggu, 29 Oktober 2023 - 09:25:00 WIB
Dari informasi ini petugas menyelidiki dan berhasil melacak dari sidik jari pelaku. Petugas juga berhasil mendeteksi dari handphone korban berada di Pemalang, Jawa Tengah. Selanjutnya petugas bergerak ke sana dan melakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah menipu dan mencuri handphone korban,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pasla 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi