get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

Berdalih Cari Kos, Residivis Asal Mojokerto Ditangkap Warga Sleman Curi Handphone

Kamis, 28 September 2023 - 21:07:00 WIB
Berdalih Cari Kos, Residivis Asal Mojokerto Ditangkap Warga Sleman Curi Handphone
AS (31) warga Mojokero ditangkap warga mencuri handpone di Sleman. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Usai bebas dari Lapas Cebongan, pelaku sempat bekerja di sebuah kapal pencari ikan di Jakarta. Namun kontraknya habis dan pelaku pergi ke Surabaya bekerja di sebuah perusahaan bus. Lantaran gajinya kecil, pelaku keluar dan ke Yogyakara untuk mencari kerja.  
 
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut