Berdalih Miliki Hak Waris, Kakek di Kulonprogo Tebang Pohon Jati Milik Kerabat
Minggu, 06 Agustus 2023 - 16:40:00 WIB
Sementara itu HP berdalih tidak bersalah. Dia tetap bersikukuh memiliki hak waris atas lahan pekarangan tersebut sehingga menganggap aksinya tidak menyalahi aturan.
"Saya tidak mencuri iitu tempat orang tua saya. Saya enggak tahu kalau lahan tersebut sudah dioper nama sama kakak saya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi