Berkas 826 Bacaleg Diverifikasi Ulang, KPU DIY Target Selesai Sepekan Sebelum batas Waktu

YOGYAKARTA, iNews.id- Proses verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif dan partai politik saat ini masih terus berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menarget bisa merampungkan pada 20 Juni 2023.
Komisioner KPU DIY, M Zainuri Ikhsan menuturkan usai menutup pendaftaran bacaleg dan Parpol, pihaknya langsung tancap gas melakukan verifikasi. KPU DIY memverifikasi 826 bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik. Selain itu, masih ada berkas 9 bakal calon anggota DPD.
Ketika ada temuan atau catatan maka mereka akan lakukan verifikasi ulang. Proses tersebut akan berlangsung dalam bulan ini dan harus selesai akhir bulan.
"Proses verifikasi itu diharapkan bisa rampung agar temuan bisa dilakukan pengecekan ulang. Target tanggal 20 Juni sudah selesai semuanya atau sepekan sebelum batas waktu," kata dihubungi, Rabu, 7 Juni 2023.
Setidaknya ada 7 berkas syarat minimal yang harus dipenuhi bakal calon, di antaranya KTP; ijazah SLTA; surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba; surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah masuk penjara, dan terdaftar sebagai pemilih.
Dia mengatakan, KPU telah memulai melakukan verifikasi sejak 15 Mei lalu. Saat ini proses terus mereka lakukan karena batas waktu akhir pengecekan pada 25 Juni mendatang. Pihaknya memang menargetkan verifikasi akan selesai sepekan sebelum batas waktu itu.
Langkah lain adalah pihaknya bakal mengundang dinas terkait untuk melakukan pencococokan berkas. Rencananya pemanggilan tersebut akan dilakukan pekan depan. Kedua lembaga akan bekerja bareng melakukan pencocokan.
"Pekan depan kami akan mengundang Dinas terkait. Bila ada temuan ketidakcocokan, akan dilakukan verifikasi lanjutan,"ucapnya.
Jika nantinya proses verifikasi sudah selesai dan tidak ada temuan lagi maka tidak perlu verifikasi lanjutan. Namun ketika ada yang tidak selesai berarti pihaknya akan melanjutkan dengan mendatangkan lembaga yang mengeluarkan dokumen yang mereka ragukan itu.
Dan jika nanti proses verifikasi administrasi sudah selesai berarti pihaknya akan memberikan status memenuhi syarat memenuhi atau MS. Dan yang belum memenuhi syarat atau BMS. "Kalau BMS kan tetap harus diberikan perbaikan partai politik," kata dia.
Masa perbaikan bakal calon yang belum memenuhi syarat diberikan waktu pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Ia menyatakan ada sejumlah temuan meski masih dalam tahap pencocokan.
Editor: Ainun Najib