Berkas Korupsi Mantan Kepala Dispetaru DIY Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa. Awalnya lahan yang disewa hanya 5.000 meter persegi namun menjadi 16.215 meter persegi, namun tersangka membiarkannya.
"Mestinya tersangka memfasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," ujar dia.
Tersangka juga mengetahui pemanfaatan lahan ini belum memiliki izin gubernur. Namun tersangka Krido Suprayitno membiarkannya.
"Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi