get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Bermodal KTP Palsu, Warga Semarang Gelapkan Mobil Rental di Bantul

Selasa, 12 September 2023 - 07:35:00 WIB
Bermodal KTP Palsu, Warga Semarang Gelapkan Mobil Rental di Bantul
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penggelapan mobil di Mapolsek Kasihan, Bantul. (Foto: Humas Polres Bantul)

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.

Sementara pelaku mengaku melakukan kejahatan karena diajak oleh sindikat tersebu. Saat itu dirinya sedang terdesak kebutuhan.

“Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak dan harus diselesaikan. Saya sadar itu tindakan kriminal,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut