Bermodal KTP Palsu, Warga Semarang Gelapkan Mobil Rental di Bantul
Selasa, 12 September 2023 - 07:35:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.
Sementara pelaku mengaku melakukan kejahatan karena diajak oleh sindikat tersebu. Saat itu dirinya sedang terdesak kebutuhan.
“Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak dan harus diselesaikan. Saya sadar itu tindakan kriminal,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi