get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Bermodalkan Foto Sapi dan Kambing, Pria Ini Berhasil Tipu Warga Mlati Rp53 Juta

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:07:00 WIB
 Bermodalkan Foto Sapi dan Kambing, Pria Ini Berhasil Tipu Warga Mlati Rp53 Juta
Petugas menunjukkan tersangka penipuan jual beli sapi dan kambing di Mapolsek Mlati, Sleman, Kamis (12/8/2021). (Foto : MNC Portal)

SLEMAN, iNews.id- Hanya bermodalkan foto-foto sapi dan kambing, pria ini berhasil melakukan penipuan puluhan juta. Namun aksinya ini harus berakhir di balik jeruji besi Polsek Mlati Sleman

Pelaku HH (36) warga Ambarketawan, Gamping, Sleman saat ini diamankan polisi. Dia diduga melakukan penipuan terhadap Dodo (46) warga Sendangadi, Mlati, Sleman. 

Modusnya pelaku menujukkan foto-foto sapi dan kambing yang akan dijual kepada korban. Karena tertarik korban memesan tujuh sapi dan lima ekor kambing dan  membayarnya. Namun pada waktu yang dijanjikan sapi dan kambing itu ternyata tidak ada.

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Tony Priyanto mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku pada Maret 2021 menujukkan foto-foto sapi dan kambing kepada korban. Sapi dan kambing itu diakui miliknya dan akan menjualnya. Korban pun tertarik untuk membelinya. 

Setelah ada kesepakatan harga korban pun membayarnya secara bertahap, total Rp53.250.000 juta. Rinciannya Rp3,5 juta untuk membeli lima ekor kambing dan 49.750.000 untuk membeli tujuh ekor sapi.

“Pembayaran dilakukan  empat kali,  dari bulan Maret sampai April,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Korban dan pelaku ini saling kenal dan sudah pernah melakukan transaksi jual beli sapi dan kambing. Sehingga percaya dan menyerahkan uang secara langsung. Hanya saja  sapi dan kambing tersebut tidak diberikan langsung, alasannya masih dalam program pengemukan. Sehingga baru akan diserahkan setelah prorgam itu selesai yakni Mei 2021. 

Namun  pada waktu yang dijanjikan, sapi dan kambing tidak diberikan dan ternyata pelaku tidak memiliknya. “Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati, 28 Mei 2021,” katanya.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Mlati. Pelaku ditangkap di Sentolo, Kulonprogo, 26 Juni 2021 pukul 17.00 WIB. 

“Petugas juga menyita barang bukti berupa empat kuitansi pembayaran sapi dan kambing yang ditawarkan pelaku kepada korban,”ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan foto-foto sapi itu dari media sosial (medsos) facebook. Kemudian diakui sebagai miliknya dan ditawarkan kepada korban. Uang dari korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan pergi ke tempat hiburan malam.

“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP  tentang penipuan dan atau pasal  372 KUHP tentang pemggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut