Berstatus Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY
YOGYAKARTA, iNews.id - Lurah Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, Kasidi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo. Tersangka memakai gelang anti Kabur dari Kejati DIY, selama berstatus tahanan kota.
Dalam perkara korupsi TKD Maguwoharjo, Kejati DIY menetapkan dua orang tersangka. Selain Kasidi, Kejati DIY juga menetapkan Robinson Saalino yang merupakan kontraktor.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, selama menjadi tahanan kota Kasidi diwajibkan memakai gelang khusus dari Kejati DIY. Gelang ini bakal terpasang selama 20 hari ke depan atau selama tersangka dalam status tahanan dari Kejati DIY.
"Gelang tersebut dipasang sebagai pendeteksi jika yang bersangkutan ke luar dari wilayah Kejati DIY atau tidak," tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan.
Herwatan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban tersangka dinyatakan sakit. Setiap pekan tersangka dua kali cuci darah di Rumah Sakit Islam.
Selama menjadi tersangka, dia boleh beraktivitas seperti biasa. Hanya saja tidak diperkenankan untuk pergi ke luar kota. Sedangkan istrinya sebagai jaminan ditetapkannya status tahanan kota.
"jika nanti tersangka melarikan diri, maka akan memperberat hukumannya," kata dia.
Gelang khusus ini menjadi salah satu upaya pemantauan dari Kejati DIY. Gelang tersebut didesain bakal berbunyi ketika tersangka ke luar dari wilayah kerja Kejati DIY.
Gelang ini juga dilengkapi dengan GPS yang sinyalnya tersambung dengan kantor Kejati. Gelang ini tahan air sehingga tidak bermasalah jika yang bersangkutan mandi. Gelang tersebut terbuat dari bahan yang tidak mudah dirusak ataupun dipotong.
"Ya namanya juga besi buatan manusia, bisa dirusak. Tapi kalau merusaknya butuh usaha ekstra," ujarnya.
Gelang ini akan berkedip ketika tersangka melanggar batas lingkup kerja Kejati DIY. Sinyal gelang ini akan mengirimkan sinyal ketika terjadi pelanggaran. Nantinya lampu akan berbunyi dan menyala kedip-kedip.
"Ini baru pertama dipasang di wiayah Hukum Kejati DIY,”ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi