Kajati DIY Sebut Nilai Kerugian Korupsi TKD Maguwoharjo-Candibinangun Capai Puluhan Miliar

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memproses dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menyebut nilai kerugian korupsi di dua kalurahan ini mencapai puluhan miliar.
Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan TKD Maguwoharjo dan Candibinangun terus berproses. Pemberkasan tinggal menunggu pendapat ahli. Begitu lengkap akan langsung diajukan ke pengadilan.
“Nilainya saya ga hapal, tetap mencapai puluhan miliar,” kata Ponco.
Ponco enggan memastikan oknum lurah yang diduga menyalahgunakan TKD tersebut. Apakah dilakukan lurah aktif atau tidak.
"Saya tidak menyebut yang terlibat (lurah) aktif atau tidak lho," ujarnya.
Kajati tidak menampik kemungkinan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Namun terkait masalah keterlibatan Krido, pihaknya akan melihat fakta nanti di persidangan untuk lebih pastinya.
Editor: Kuntadi Kuntadi