Korupsi Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara
SLEMAN, iNews.id - Terdakwa mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Robinson Saalino (33) divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp16,07 miliar.
Sidang putusan yang digelar di PN Yogyakarta ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setyadi, Kamis (19/10/2023). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp16,073 miliar. Uang pengganti tersebut paling lama harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak bisa, maka harta benda milik terdakwa yang disita jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi