Biadab, Ayah Bunuh Anak Kandung Lantaran Ajakan Berbuat Intim Ditolak
Senin, 24 Mei 2021 - 23:26:00 WIB

“Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), kami curiga dengan bekas sperma di celana dan bekas goresan kuku di tangan korban,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Senin (24/5/2021).
Sementara itu, S mengaku emosi dan khilaf karena tidak bisa menahan nafsunya. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib