Biadab, Kakek 80 Tahun di Sleman Tega Perkosa Anak di Bawah Umur
Selasa, 08 Februari 2022 - 18:52:00 WIB
“Kejadian itu doulang lagi sampai 3 kali. Modusnya sama, dengan memberikan uang agar tidak bicara kepada siapa pun,” paparnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi