Bikin Onar di Wonosari, WNA Asal Hungaria Diamankan Kantor Imigrasi
Yang bersangkutan kini sudah di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. RS diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian. Sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa administrasi hingga deportasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah proses pemeriksaan di TPI Yogyakarta selesai, pihaknya berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang sembari menunggu proses deportasi. Barang bukti seperti paspor, set perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat mengungkapkan kegiatan RS tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan negara asalnya. Visa yang dipegang RS memang bisa menjadi syarat orang asing masuk. "Visa tersebut hanya bisa digunakan untuk tujuan wisata atau kegiatan bisnis,"katanya.
Editor: Ainun Najib