BNNP DIY Bongkar Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
YOGYAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas yang berada di luar DIY. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar di DIY.
"Kami amankan pemuda asal Bali dengan barang bukti sabu-sabu seberat 18,23 gram," ujar Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, Senin (22/8/2022) malam.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah mereka. Dari laporan ini polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan P (29), warga Denpasar, Bali.
“Tersangka kami amankan di sebuah toko swalayan di Pakem, Sleman. Selama ini dia berdomisili di Mlati,” katanya.
Petugas BNNP DIY kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya di Kalurahan Sendangadi. Dari rumah tersangka polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 12,59 gram. Sabu tersebut diletakkan di meja ruang tamu. Petugas juga menemukan barang bukti lain di dalam kamarnya berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram.
"Kami juga menyita alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya," katanya.
Penggeledahan dilanjutkan di ruang kerja pelaku di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jogja. Petugas mengamankan telepon genggam warna hitam beserta kartu SIM. Handphone tersebut disita karena digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, dia sudah lima kali menerima paket yang berisi sabu. Pelaku juga menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil. Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap.
“Pengakuannya sudah menjadi perantara sejak Februari lalu, Sedangkan bandar berinisial T ada di Jawa Tengah,” katanya.
Menurut keterangan P, nama-nama pengirim sudah ada dalam catatan sabu yang diterimanya dari T. Dan sabu-sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim. Kemudian paket haram tersebut dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari luar daerah melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket," katanya.
Dalam pengiriman tersebut, tersangka hanya menjalankan tugas sesuai arahan Y yang diduga warga binaan di salah satu lapas. Dari tugas yang ia jalankan, pelaku mengaku mendapat upah Rp1,5 juta yang dikirim ke rekening setelah menerima, memecah dan mengedarkan paket narkotika tersebut.
"Saat ini kami sedang mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait ini. Karena dari pengakuannya dikendalikan T yang ada di salah satu Lapas," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi