get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

BNNP DIY Bongkar Peredaran Sabu-Sabu di Tempat Spa

Senin, 08 November 2021 - 17:25:00 WIB
BNNP DIY Bongkar Peredaran Sabu-Sabu di Tempat Spa
Petugas BNNP DIY menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus sabu-sabu di panti spa. (Foto; istimewa)

Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, DT yang merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara, tercatat telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021. Atas dasar ini kuat dugaan DT tidak hanya mengonsumsi sendiri namun juga mengedarkan di tempat spa.  

“Kasus ini masih kami dalami, meski saat ini DT hanya pembeli tetapi tidak tertutup kemungkinan diedarkan di tempat spa,” katanya. 
  
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp10 miliar atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut