BNNP DIY Ungkap 3 Jaringan Narkoba, Ada yang Dikendalikan dari Lapas Jateng

YOGYAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkoba. Salah satunya dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Tengah.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023 telah menangani lima kasus peredaran narkoba di DIY. Mereka juga berhasil memutus tiga jaringan pengedar narkoba termasuk yang dikendalikan dari lapas di Jawa Tengah.
"Kami ungkap tiga jaringan yaitu jaringan Yogyakarta, jaringan Prambanan, Klaten dan Boyolali yang dikendalikan dari Lapas di Jateng. Terakhir jaringan Yogyakarta-Pekanbaru," ujar dia, Kamis (7/9/2023).
Dari lima kasus ini, petugas menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 75 gram. Ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti sabu-sabu terbesar.
Terungkapnya jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten, dan Boyolali bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial I dan D. Sedangkan jaringan Yogyakarta dan lapas di Jawa Tengah berawal dari penangkapan tiga tersangka berinisial P, T, dan J.
“Dari pemeriksaan mereka mendapatkan sabu-sabu yang dikendalikan di salah satu lapas di Jateng,” katanya.
Andi Fairan berharap ada pengawasan di dalam lapas yang semakin ketat, khususnya terkait kepemilikan handphone. Perlu adanya koordinasi yang baik sehingga peredaran gelap narkotika, khususnya di Yogyakarta bisa kita tekan.
"Untuk jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, kami mengamankan 2 tersangka, yaitu J dan Y dan menyita barang bukti seberat 2 gram," katanya.
Ketiga jaringan yang diungkap ini tidak saling terkait, karena beroperasi sendiri-sendiri. Untuk jaringan Yogyakara, Prambanan, Klaten dan Boyolali dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Naarkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Jaringan Yogyakarta dan lapas di Jateng, terhadap tersangka T dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dan ancaman minimal 5 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi