get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu-sabu, 3 Tersangka Ditangkap

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:36:00 WIB
BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu-sabu, 3 Tersangka Ditangkap
Para tersangka pengedar dan pemakai sabu yang ditangkap BNNP DIY. (Foto: istimewa)

Setiap gramnya. RA menjual dengan harga Rp1,2 juta. Keuntungan dari penjualan dipakai untuk menambah modal bisnisnya. Semua proses jual beli dilakukan di rumahnya secara terbatas. Sedangkan barang dipasok dari NK, teman RA yang saat ini masih buron. 
 
“Selain mengedarkan RA ini juga mengonsumsi sabu-sabu,” katanya.

Para tersangka akan  dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU  No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut