Bobol 8 Rumah Kosong, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:35:00 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksiman sembilan tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi