Bobol Konter Handphone, Warga Sentolo Kulonprogo Ditangkap Polisi
Jumat, 25 Juni 2021 - 16:30:00 WIB
“Malam itu juga pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barnag bukti di antaranya handphone, sepeda motor untuk operasional dan uang hasil kejahatan.
Editor: Kuntadi Kuntadi