get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendaftaran Bintara Brimob 2025 Dibuka, Kapolda Malut: Jangan Percaya Oknum Janjikan Kelulusan

Brimob Diminta Amankan Gedung Bareskrim, Ada Apa ?

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 21:44:00 WIB
 Brimob Diminta Amankan Gedung Bareskrim, Ada Apa ?
Kendaraan Taktis Brimob Datangi Bareskrim Mabes Polri Siang Ini, Ada Apa?

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrik Polri pada Rabu (3/8/2022) dalam peristiwa tindak pidana yang menyebabkan Brigadir J tewas di Kediaman Dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut