Brutal! Pria asal Bantul Ajak Anak Bacok Istri dan Paman di Yogyakarta
Senin, 18 November 2024 - 10:36:00 WIB

Mendapat laporan, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta menyelidikinya dan menangkap kedua pelaku saat sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. Setelah itu, pelaku dan anaknya beserta barang bukti dibawa ke ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sujarwo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw