Buat Laporan Palsu Jadi Korban Penjambretan, Kedok Penipuan IRT di Kulonprogo Terbongkar

Setelah kasus ini mencuat, pelaku justru dilaporkan oleh Widia dalam perkara penipuan. Korban telah menyerahkan uang senilai Rp75 juta untuk membeli tanah dari pelaku seharga Rp110 juta. Kenyataanya tanah itu milik orang lain, yang baru akan dibeli pelaku. Pelaku telah membayar uang muka kepada pemilik tanah senilai Rp20 juta dan tidak pernah membayarkan pelunasan.
“Karena ada laporan ini, pelaku sejak 24 November kami tahan,” kata Kanit IV Satreskrim Polres Kulonprogo Ipda Budiman.
Sementara pelaku mengaku perbuatannya karena bingung. Dia telah menjual tanah milik orang lain yang akan dia beli. Sementara uangnya sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
“Uangnya sudah habis,” Katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tas dan bukti laporan palsu. Sedangkan untuk kasus penipuan barang bukti yang diamankan slip bukti penyetoran dan rekening koran dari bank.
Editor: Kuntadi Kuntadi