get app
inews
Aa Text
Read Next : Jambret Viral Beraksi di Pasar Tajinan Malang Ditangkap, Residivis Keluar-Masuk Penjara

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Penjambretan, Kedok Penipuan IRT di Kulonprogo Terbongkar

Selasa, 08 Desember 2020 - 12:39:00 WIB
Buat Laporan Palsu Jadi Korban Penjambretan, Kedok Penipuan IRT di Kulonprogo Terbongkar
Petugas Polres kulonprogo menunjukkan barang bukti kasus laporan palsu dan penipuan dengan tersangka NA di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Setelah kasus ini mencuat, pelaku justru dilaporkan oleh Widia dalam perkara penipuan. Korban telah menyerahkan uang senilai Rp75 juta untuk membeli tanah dari pelaku seharga Rp110 juta. Kenyataanya tanah itu milik orang lain, yang baru akan dibeli pelaku. Pelaku telah membayar uang muka kepada pemilik tanah senilai Rp20 juta dan tidak pernah membayarkan pelunasan.  

“Karena ada laporan ini, pelaku sejak 24 November kami tahan,” kata Kanit IV Satreskrim Polres Kulonprogo Ipda Budiman.

Sementara pelaku mengaku perbuatannya karena bingung. Dia telah menjual tanah milik orang lain yang akan dia beli. Sementara uangnya sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.

“Uangnya sudah habis,” Katanya. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tas dan bukti laporan palsu. Sedangkan untuk kasus penipuan barang bukti yang diamankan slip bukti penyetoran dan rekening koran dari bank.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut