Buka Puasa Bersama di Bantul Masih Boleh, Ini Syaratnya

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul mengizinkan diadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadaan 1442 Hijriah. Syaratnya, buka bersama tersebut digelar terbatas hanya diikuti masyarakat atau jamaah dari lingkungan setempat dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.
"Buka puasa bersama boleh, diizinkan hanya dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan, sekali lagi bahwa kegiatan buka bersama itu hanya untuk lingkungan jamaah setempat bukan menghadirkan dari luar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Masa Pandemi Covid-19 yang sudah disampaikan ke masjid-masjid melalui Satgas Kelurahan.
Dia juga mengatakan, mengacu pada edaran tersebut, maka pemerintah kabupaten Bantul pada tahun ini meniadakan kegiatan buka puasa bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, yang biasanya rutin diadakan pada bulan puasa di tahun tahun sebelumnya.
"Maka Pemkab Bantul tahun ini tidak selenggarakan acara buka puasa bersama dengan OPD-OPD atau BUMD yang biasanya kita selenggarakan, dan kunjungan bupati dan wakil bupati pada kegiatan Safari Ramadhan dipilih pada lokasi-lokasi yang zonanya zona hijau," katanya.
Sekda Bantul juga mengatakan, dalam edaran tersebut juga mendorong takmir masjid atau pengurus masjid membuat Satgas Covid-19 guna penegakan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan selama bulan puasa, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana.
Editor: Ainun Najib