Bulog Diminta Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kg, Mentan Amran: Tak Boleh Ditawar
Rabu, 15 Januari 2025 - 16:27:00 WIB
Penyerapan itu berupa pembelian gabah sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI No.2 Tahun 2025.
"Perum Bulog Kanwil Jogja terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas PPL, Gapoktan, Penggilingan, terkait HPP yang baru. Sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama mengenai harga dan kualitas yang ditentukan," ujarnya.
"Koordinasi ini diharapkan menjadi sinergi yang kuat sehingga Bulog dapat maksimal melakukan penyerapan gabah sekaligus menjaga harga gabah di tingkat petani sesuai dengan ketentuan," kata Ninik.
Editor: Kastolani Marzuki