get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Menuju Kopi Klotok Jogja, Destinasi Kuliner dengan Nuansa Pedesaan

Buntut Aduan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta, 5 Petugas Dicopot dari Jabatannya

Jumat, 05 November 2021 - 20:55:00 WIB
Buntut Aduan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta, 5 Petugas Dicopot dari Jabatannya
Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Cahyo Dewanto (kanan) bersama Kakanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa (2/11/2021). (Foto : Antara /HO Kanwilkumham DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY mencopot sementara jabatan lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang terindikasi menerapkan kedisiplinan berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP). Termasuk jabatan kepala keamanan karena yang paling bertanggungjawab terhadap tindakan petugas.

"Untuk sementara kami copot. Kami tarik lima petugas itu ke Kanwil," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (5/11/2021). 

Pencopotan ini dilakukan mengacu pada informasi yang telah dikumpulkan oleh Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY yang telah turun ke Lapas Narkotika. Mereka terindikasi menegakkan kedisiplinan secara berlebihan terhadap para warga binaan saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Blok Edelweis Lapas.

“Dari hasil investigasi mereka melakukan penekanan yang tindakan melewati SOP karena untuk pendisiplinan WBP tidak harus begitu," ujar Budi.

Meski begitu, Budi yakin tindakan yang dilakukan tidak sampai pada perilaku sadistis, seperti yang diadukan sejumlah eks WBP ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah.

“Lapas Narkotika Yogyakarta selama ini memiliki program pembinaan yang baik bagi WBP karena bersih dari penggunaan telepon genggam, peredaran narkoba, dan transaksi uang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani kelima pegawai ini menempati posisi sebagai petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa lainnya sebagai petugas regu pengamanan lapas.

Ia memastikan Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY bakal bekerja objektif mengurai kasus tersebut. 

"Harus objektif. ini bukan masalah yang biasa. Ini melanggar HAM kalau memang terjadi," kata Gusti Ayu.

Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada Senin (1/11/2021) mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut