Bunuh dan Buang Mayat Wanita ke Sumur, Pria Divonis 11 Tahun Penjara
KULONPROGO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memvonis 11 tahun penjara Asiman (43) terpidana kasus pembunuhan Sri Iswanti (21) seorang pemandu lagu (Ladies Companion/LC). Pelaku diketahu membuang jenazah korban ke dalam sumur pada awal 2018.
Ketua majelis hakim Awaludin Hendra Aprilana, dalam amar putusannya melihat perbuatan terdakwa salah. Apalagi setelah mendengar keterangan saksi dan pengakuan terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Perbuatan Asiman melanggar secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP dan dijatuhi pidana selama 11 bulan dipotong masa tahanan," kata Awaludin dalam persidangan, Kamis (26/7/2018).
Dalam putusannya majelis hakim juga mendengarkan beberapa keterangan dari terdakwa dan sejumlah saksi. Hal yang meringankan terdakwa, di antaranya menyesali perbuatannya dan memiliki tanggung jawab kepada keluarga. "Kami berikan waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah menerima atau banding," ujarnya.
Kasus pembunuhan oleh Asiman warga Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), dilakukan pada 11 Januari silam. Sebelum kejadian Asiman menjemput korban di rumah salah satu temannya. Keduanya sudah lama menjalin hubungan asmara meski Asiman sudah berkeluarga.
Belakangan, Asiman marah karena korban sudah tidak peduli. Padahal selama beberapa tahun mereka kerap berjalan dan menjalin hubungan asmara. Bahkan Asiman juga kerap memberikan nafkah materi.
Saat bermain di kawasan Pantai Glagah, keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku emosi dan melempar batu ke arah korban dan mengenai tengkuknya. Korban jatuh tersungkur dan tidak sadarkan diri. Bingung atas perbuatannya, Asiman membuang jasad korban yang merupakan warga Loano, Purworejo ke dalam sumur pertanian. Baru pada esok harinya jasad korban ditemukan warga yang curiga menemukan bekas benda diseret ke arah sumur.
Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut yang menuntut dengan Pasal 351 Ayat 3 Junto, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kita lihat nanti. Kami masih menyampaikan pendapat secara berjenjang apakah menerima atau banding," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulonprogo Yogi Andiawan Sagita.
Penasihat Hukum Asiman dari Lembaga Studi Kasus dan Bantuan Hukum Yogyakarta, Totok Sugiyanto mengatakan bahwa kliennya memutuskan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. "Kami pikir-pikir dulu, karena putusan tersebut berbanding terbalik dengan pembelaan kami," ujar Totok. (kuntadi)
Editor: Muhammad Saiful Hadi