Bupati Sleman Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Batas Maksimal 50 Persen
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:40:00 WIB
Maka ketika masyarakat bermaksud menjalankan tradisi padusan maka mereka diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diminta untuk tidak lengah dalam menaati aturan protokol kesehatan
Bagi pengelola objek wisata yang menggelar padusan diperkenankan dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas yang ada. Pengelola juga harus memantau wisatawan, agar tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19.
“Pengunjung wajib mengakses PeduliLindungi,”katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi