Buronan yang Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun Berada di Singapura
JAKARTA, iNews.id - Buronan kelas kakap Surya Darmadi yang diduga merugikan negara Rp78 triliun disebut berada di Singapura. Pemilik PT Duta Palma Group itu tengah diburu oleh KPK dan Kejagung.
KPK membuka peluang melakukan ekstradisi jika benar Surya Darmadi berada di Singapura. Ekstradisi merupakan perjanjian terkait proses penyerahan seorang tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.
"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menghadiri giat Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Alex mengaku hingga saat ini belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini. Dia akan mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses ekstradisi.
KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.
"Apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," kata Alex.
Editor: Ainun Najib